Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Temuan kasus penyebaran HIV/AIDS di lingkungan pendidikan Kabupaten Cilacap membuat miris.
Sebanyak 14 guru sekolah dan 30 tenaga non guru di instansi pendidikan Cilacap positif HIV/AIDS dalam rentang waktu lima tahun terakhir.
Selain itu, ada 8 pelajar setingkat SD yang juga positif tertular HIV. Anak-anak ini terindikasi tertular virus itu dari orang tua mereka yang mengidap HIV/AIDS.
"Ada yang terinfeksi karena tertular pasangannya, dan beberapa juga pasangannya guru juga, jadi sesama guru terinfeksi,"kata kata Manager Kasus Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Cilacap, Rubino Sriadji.
Permasalahannya, penularan virus mematikan di lingkungan pendidikan itu lebih banyak dikarenakan perilaku seks tidak sehat.
Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan
Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun
Temuan kasus pada oknum guru ini memprihatinkan karena penularan itu sangat berkaitan dengan perilaku seks bebas.
Sebagai tenaga pendidik, menurut Rubino, oknum guru itu telah mengkhianati profesi mulianya. Oknum guru itu tak segan berhubungan dengan Wanita Pekerja Seks (WPS) atau Pekerja Seks Komesial (PSK) dalam melampiaskan birahinya.
Biasanya, oknum guru ini menggunakan jasa WPS atau PSK tersebut saat memiliki kesempatan berdinas di luar tempat tinggal. Alih-alih fokus menjalankan tugas, saat waktu senggang, mereka curi kesempatan untuk berburu WPS.
Pihaknya pun sempat mencocokkan pengakuan oknun guru saat konseling itu dengan kesaksian WPS. Ternyata benar, perempuan yang diketahui pengidap HIV/AIDS itu pun mengakui pelanggannya termasuk oknum guru.
"Makanya ada istilah DL, bukan Dinas Luar, tapi Dinas Liar,"katanya
Yang lebih memprihatinkan, oknum guru itu bahkan tak segan berhubungan intim dengan anak didiknya. Dampak ini tentu lebih mengkhawatirkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, oknum guru berotak cabul itu berpotensi menyebarkan virus perilaku menyimpang, hingga menghancurkan masa depan anak-anak didiknya.
"Kalau tidak diambil tindakan antisipasi, akan lahir generasi durhaka, murid akan bertanya, kapan bapak atau ibu guru ada waktu kencan bareng," katanya.
Secara umum, tren temuan kasus orang yang terinfeksi HIV/AIDS di Cilacap terus mengalami kenaikan. Saat ini tercatat sebanyak 1.124 orang di Cilacap positif terinfeksi HIV/AIDS.
Selain kalangan guru dan tenaga penunjang serta pelajar di lingkungan pendidikan, 36 persen dari total jumlah penderita itu berasal sari kalangan ibu rumah tangga, 35 persen dari kalangan pekerja swasta, serta 15 persen warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Kelompok lain yang ikut menyumbang angka penderita HIV itu meliputi, kalangan Lelaki Seks Lelaki (LSL), Wanita Tuna Susila (WTS), hingga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kisah Oknum Guru Suka Berburu PSK saat Dinas di Luar, Tertular HIV/AIDS,
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
Download TribunX untuk Android & iOS
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210 Phone : +62 21 5369 9607 Fax : +62 21 5365 1465 Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66
Berdasarkan temuan survei dari semua player terhadap bandar slot yang melejit, elektabilitas Viral Oknum Guru Dan Murid Di Gorontalo juga naik sangat signifikan pada tahun 2024. Terlepas dari keunggulan hampir di semua permianan yang di tayangkan situs ini sangat mencuri perhatian pemian karena dengan potensi kemenenagan 99.98%. Pemain menegaskan dengan ada nya survei ini sangat membantu player buat memilih situs dengan akurat dan aman.
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu, pada Kamis (26/9). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)
jpnn.com, GORONTALO - Polisi menetapkan seorang guru (57) di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video itu, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny dikutip dari Antara, Kamis (26/9).
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
TRIBUNNEWS.COM - Buntut viralnya video asusila diduga dilakukan oknum guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo sudah ditangani pihak kepolisian.
Oknum guru tersebut DH (57) bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, hukuman oknum guru tersebut juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy dikutip dari Kompas.com.
Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.
Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.
Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
Jika memang DH terbukti bersalah, maka Kemenag Provinsi Gorontalo menyerahkannya ke pihak berwajib.
Baca juga: Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag."
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, baru-baru ini.
Kepala sekolah tempat DH mengajar, RB, mengatakan siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah sejak video tersebut viral.
Oknum guru inisial K (54) mengaku tak bisa menahan hawa nafsu ketika melihat muridnya yang tengah berada di kios bakso, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Kemudian oknum guru tersebut langsung memanggil korban dan melakukan aksinya di depan area masjid SMP.
K mengakui kebejatannya. Ia spontan saat melihat muridnya. K menyesali telah melakukan aksi tersebut. Pasalnya aksi tersebut dilakukan pada Juli 2024 pukul 18.00 WIB.
"Tapi setelah itu saya sadar, saya melakukan kesalahan dan saya menyesal," katanya saat pres rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya korban merupakan anak didiknya selama di sekolah. Makanya tersangka telah mengenal korban. "Iya anak didik saya. Sudah kenal juga sama korban. Korban kelas 2 SMP," jelasnya.
K mengaku perbuatan cabulnya dilakukan satu kali. Kemudian setelah itu meminta korban untuk tidak membicarakan hal tersebut kepada siapapun. Setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu.
"Ngelakuin cuma itu aja satu kali," ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, peristiwa tersebut dilakukan saat di luar jam sekolah. Kemudian kondisi di area masjid tersebut tidak ada orang.
"Kondisinya sepi," kata Oliestha.
Dia menambahkan tersangka merupakan seorang guru honorer di sekolah tersebut. Kemudian dalam kesehariannya mengajar sebagai guru kesenian. "Statusnya guru honorer dan ngajar kesenian," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum guru SMP inisial K (54) tega mencabuli siswinya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Oknum guru cabul itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka K, dihadirkan secara langsung saat polisi merilis kasus tersebut, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2024). Nampak sang oknum guru mengenakan baju tahanan berwarna biru navy.
Tersangka datang dengan berkepala plontos dan menggunakan masker. Kemudian tangannya nampak diborgol dengan kencang. Tersangka nampak lesu saat digiring oleh polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2024. Korban baru melaporkan peristiwa itu pada 6 Oktober 2024.
"Jadi pelaku ini adalah guru honorer di sebuah sekolah di Kecamatan Ibun," ujar Oliestha, kepada awak media, Selasa (15/10/2024).